3 HAK yang wajib kamu ketahui, jika kamu salah satu bagaian dari terkena dampak PHK Karyawan
Akhir-akhir ini banyak sekali info mengenai perusahaan lay-offs akibat adanya issue bubble burst bagi perusahaan startup. Oleh karena itu, melakukan PHK karyawan dianggap sebagai bentuk efisiensi perusahaan untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Melakukan pelanggaran lainnya seperti mencuri, membuat keterangan palsu, melakukan perbuatan asusila dan perbuatan pelanggaran lainnya yang tertera pada Pasal 158 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bisa menjadi alasan kamu dilakukan PHK Karyawan.
Namun, PHK karyawan tidak semerta-merta dilakukan begitu saja harus didukung dengan bukti sebagai berikut, pekerja/buruh tertangkap tangan, ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan atau bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Secara ketentuan perusahaan memang dapat melakukan PHK karena efisiensi akibat mengalami kerugian (Pasal 36 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021)). Namun, saat melakukan PHK karyawan perusahaan tetap harus memperhatikan hak-hak yang wajib diberikan kepada karyawannya. Adapun hak-hak yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan, yaitu :
Uang Pesangon. Pesangon adalah kompensasi utama yang dibayarkan perusahaan terhadap pekerja yang terkena PHK. Uang pesangon dibayarkan dengan perhitungan:
1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
2. masa kerja 1 tahun atau lebih, 2 bulan upah
3. masa kerja 2 tahun atau lebih, 3 bulan upah
4. masa kerja 3 tahun atau lebih, 4 bulan upah
5. masa kerja 4 tahun atau lebih, 5 bulan upah
6. masa kerja 5 tahun atau lebih, 6 bulan upah
7. masa kerja 6 tahun atau lebih, 7 bulan upah
8. masa kerja 7 tahun atau lebih, 8 bulan upah
9. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah
Pesangon dibayarkan setengahnya dari perhitungan di atas bagi perusahaan yang melakukan PHK Karyawan dengan alasan mengalami kerugian. Pesangon dibayar penuh jika PHK dilakukan dengan alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian (Pasal 43 PP 35/2021).
Uang Penghargaan. Masa Kerja Kompensasi ini dibayarkan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun dengan ketentuan pembayaran:
1. masa kerja 3 tahun atau lebih, 2 bulan upah
2. masa kerja 6 tahun atau lebih, 3 bulan upah
3. masa kerja 9 tahun atau lebih, 4 bulan upah
4. masa kerja 12 tahun atau lebih, 5 bulan upah
5. masa kerja 15 tahun atau lebih, 6 bulan upah
6. masa kerja 18 tahun atau lebih, 7 bulan upah
7. masa kerja 21 tahun atau lebih, 8 bulan upah
8. masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah
Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya. Jika upah sebulan lebih rendah dari upah minimum, maka yang menjadi dasar perhitungan pesangon adalah upah minimum wilayah domisili perusahaan (Pasal 81 angka 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).
Uang Penggantian Hak Kompensasi penggantian hak meliputi uang sebagai pengganti :
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat dimana pekerja diterima bekerja;
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sebagai informasi, besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi perusahaan startup apabila tergolong usaha mikro dan usaha kecil didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja (Pasal 59 PP 35/2021). Apabila perusahaan tidak memberikan hak-hak karyawan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, berupa (Pasal 61 ayat (1) PP 35/2021).