Logo
Masuk

Sabtu, 23 November 2024

Babak Baru Keadilan, ICC Terbitkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Gallant

Benjamin Netanyahu dan Gallant

Benjamin Netanyahu dan Gallant

Yerusalem – Perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, serta mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, disambut baik oleh dua pihak di Palestina. Langkah ini dinilai sebagai upaya penting dalam menegakkan keadilan internasional, terutama terkait konflik Gaza yang penuh tragedi kemanusiaan.

Otoritas Palestina secara resmi menyatakan dukungannya terhadap keputusan ICC. Dalam pernyataan yang dirilis melalui kantor berita WAFA, mereka menyebut keputusan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum internasional.

“Ini adalah harapan baru dan kepercayaan terhadap sistem hukum global serta lembaga-lembaganya,” tulis pernyataan tersebut, Jumat (22/11/2024).

Tak hanya itu, Otoritas Palestina juga menyerukan kepada negara-negara anggota ICC untuk menghentikan semua hubungan diplomatik dengan Netanyahu dan Gallant. Seruan ini memperkuat posisi Palestina yang selama ini mengelola sebagian wilayah Tepi Barat di tengah tekanan pendudukan Israel.

Namun, menariknya, Otoritas Palestina tidak mengomentari surat perintah serupa yang dikeluarkan untuk pemimpin militer Hamas, Muhammad Deif. ICC menuduh Deif bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk tindakan brutal selama konflik berlangsung.

Sikap Hamas dan Harapan Keadilan

Hamas, kelompok yang menguasai Gaza, juga memberikan tanggapan positif terhadap langkah ICC ini. Dalam pernyataannya, Hamas menyebut keputusan tersebut sebagai langkah maju menuju keadilan. Mereka berharap perintah ini menjadi awal bagi pemberian ganti rugi kepada para korban konflik.

“Namun, langkah ini tidak cukup jika tidak mendapat dukungan penuh dari negara-negara di seluruh dunia,” ujar Bassem Naim, anggota biro politik Hamas.

Anehnya, Hamas pun memilih bungkam soal kasus Muhammad Deif, yang dianggap ICC sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia selama konflik Gaza. Saat dimintai komentar, seorang pejabat Hamas yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Tidak ada pembandingan yang setara antara penjajah kriminal dengan korban konflik.”

Tuduhan Berat untuk Benjamin Netanyahu dan Gallant

ICC mengeluarkan pernyataan tegas bahwa Netanyahu dan Gallant memiliki tanggung jawab atas berbagai kejahatan perang di Gaza. Tuduhan tersebut mencakup kelaparan sebagai metode perang, pembunuhan massal, penganiayaan, hingga tindakan tidak manusiawi yang melanggar hukum internasional.

Langkah ICC ini menambah tekanan terhadap pemerintah Israel yang selama ini dituduh mengabaikan hak-hak rakyat Palestina. Israel sendiri menolak klaim ini dan menyangkal tuduhan terhadap Netanyahu serta Gallant.

Sementara itu, status Muhammad Deif tetap menjadi misteri. Israel menyatakan telah membunuhnya dalam serangan udara pada Juli lalu, namun Hamas belum memberikan konfirmasi resmi atas kabar tersebut.

Menuju Babak Baru?

Keputusan ICC membawa angin segar bagi perjuangan keadilan di Palestina, meskipun respons internasional masih menjadi tanda tanya. Apakah negara-negara besar akan mendukung langkah ini? Ataukah upaya tersebut hanya akan menjadi simbol tanpa hasil konkret?

Yang jelas, harapan Palestina untuk mendapatkan keadilan semakin kuat. Namun, perjalanan menuju perdamaian sejati tetap memerlukan komitmen dari berbagai pihak, tidak hanya di tingkat hukum, tetapi juga dalam realitas politik global.

  1. Keywords:
  2. Perintah Penangkapan Icc
  3. Benjamin Netanyahu
  4. Yoav Gallant
  5. Otoritas Palestina
  6. Keputusan Hukum Internasional
  7. Konflik Gaza
  8. Kejahatan Perang
  9. Bassem Naim
  10. Muhammad Deif
  11. Dukungan Internasional