CEO Alwin Jabarti Kiemas Terlibat Kasus Judi Online, Ditetapkan Sebagai Tersangka
![Alwin Kiemas Jadi Tersangka Kasus Judi Online](https://res.cloudinary.com/dpe8jwo29/image/upload/v1732543739/satupikiran/story/6744846a736c90528d86ec12/agt0ojlgtcxpfrl2sxxp.jpg)
Alwin Kiemas Jadi Tersangka Kasus Judi Online
Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada kasus judi online yang melibatkan sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo). Salah satu nama yang terlibat dalam kasus ini adalah Alwin Jabarti Kiemas atau Alwin Kiemas, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
Alwin adalah seorang tokoh yang dikenal dalam dunia digital, sekaligus memiliki hubungan keluarga yang cukup terkenal. Ia adalah keponakan dari almarhum Taufiq Kiemas, suami dari Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan. Namun, di balik statusnya yang terhormat, Alwin terjerat dalam praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.
Alwin Jabarti Kiemas dan Jabatan Strategisnya
Alwin Kiemas menjabat sebagai CEO PT Djelas Tandatangan Bersama, perusahaan yang menaungi layanan TekenAja!, yang memiliki keterkaitan dengan Kominfo. Sejak 2021, ia memimpin perusahaan ini dan bertanggung jawab terhadap operasionalnya. Namun, yang mengejutkan, Alwin diduga memanfaatkan posisinya untuk mengamankan situs judi online, agar situs-situs tersebut tidak diblokir oleh pemerintah.
Selain perannya di TekenAja!, Alwin juga memiliki sejumlah posisi strategis di berbagai lembaga. Ia tercatat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal di Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), sebuah organisasi yang secara resmi didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). AFTECH berperan dalam penyelenggaraan inovasi keuangan digital, yang tentu saja memiliki dampak luas dalam dunia fintech. Selain itu, Alwin juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jelas Karya Wasantara, yang merupakan mitra kerja Ditjen Dukcapil.
Namun, meskipun memiliki karir yang cemerlang dan jabatan strategis di sejumlah instansi, Alwin kini harus menghadapi konsekuensi hukum terkait keterlibatannya dalam dunia judi online yang ilegal.
Terungkapnya Kasus dan Penangkapan Alwin Kiemas
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap situs judi online yang beroperasi secara ilegal. Menurut informasi yang diperoleh, Alwin Kiemas bertugas sebagai oknum yang memfilter dan memverifikasi situs-situs judi online agar tidak terblokir oleh pihak berwenang. Penangkapan Alwin dilakukan di sebuah "kantor satelit" yang terletak di Ruko Grand Galaxy City, Bekasi, pada Senin (25/11/2024). Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan Alwin dalam jaringan judi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, membenarkan penangkapan ini.
"Benar, Alwin Jabarti Kiemas telah ditangkap dalam kaitannya dengan kasus judi online," ujar Wira dalam keterangan pers. Selain Alwin, polisi juga menangkap sejumlah orang lainnya yang terlibat dalam mafia judi online ini.
Skema Bisnis Judi Online yang Terungkap
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan fakta mengejutkan mengenai aliran uang dan aset yang terlibat dalam operasi ilegal ini. Alwin bersama oknum lainnya diduga menerima pembayaran dari bandar judi online yang ingin meloloskan situs mereka agar tidak terblokir. Skema ini melibatkan beberapa peran, mulai dari agen pencari situs judi hingga oknum yang bertugas memverifikasi agar situs judi tetap dapat diakses oleh pemain.
Total uang dan aset yang disita dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 167 miliar. Penyidik menemukan berbagai barang mewah, termasuk perhiasan, mobil mewah, hingga properti. Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil dari keuntungan yang diperoleh dari bisnis judi online yang ilegal.
Pihak PDI Perjuangan Menanggapi
Terkait kasus yang menimpa keponakannya, pihak PDI Perjuangan memberikan klarifikasi melalui Ketua DPP Bidang Hukum Nasional, Ronny Talapessy. Ronny menyebut bahwa pemberitaan yang menyebutkan Alwin terlibat dalam judi online adalah informasi yang salah. Ia bahkan menyatakan akan melaporkan akun-akun media sosial yang menyebarkan berita yang tidak benar tentang Alwin.
Penyelidikan Terus Berlanjut
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum pegawai pemerintahan dalam dunia kejahatan dunia maya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus mafia judi online ini, dengan beberapa di antaranya adalah pegawai Kominfo yang menyalahgunakan kewenangan mereka untuk melindungi situs judi.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Pasal 303 KUHP tentang perjudian, hingga Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, yang tentunya menjadi pelajaran bagi siapa saja yang mencoba menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.