Irfan Hakim Hingga Alshad Ahmad Memelihara Hewan Langka Di Rumahnya, Begini Syaratnya!
Pelestarian Hewan langka menjadi perhatian pemerintah melalui Balai Konservasi atau pun Suaka Margasatwa. Meskipun demikian, masyarakat umum juga bisa membantu pemerintah menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi lho!.
Sederet artis dan youtuber papan atas Indonesia pun banyak yang memelihara hewan langka, seperti Irfan Hakim yang memelihara hewan Alpaca yang merupakan hewan purba khas Amerika Serikat. Selain itu juga Alshad Ahmad yang memeliharan hewan langka dengan harga fantasitis yaitu elang emas atau golden eagle. Serta beberapa artis lainnya yang juga mengoleksi hewan langka seperti kura-kura, ular, monyet, burung dan lain-lain.
Selain perawatan yang susah dan harga nya yang fantastis, bagi yang akan memeliharanya secara mandiri harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Berikut syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:
Hewan langka kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan. Contohnya: Elang, alap-alap, buaya muara, jalak bali.
Sedangkan Hewan langka Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi. Contohnya: Anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.
Nah, setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka mesti mengurus surat izinnya.
Berikut ini cara membuat surat izin memelihara hewan langka:
Nah, setelah penjelasan sedikit diatas. Apakah kamu tertarik untuk memelihara hewan langka di rumahmu ?