Jangan Sampai Tertipu! Kenali Beberapa Ciri Pinjol Ilegal Ini
Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang diresahkan dengan pinjol ilegal, Seperti yang dialami oleh seorang pengguna Twitter, ia mengeluhkan tiba-tiba mendapatkan pesan tertulis bahwa ia mendapatkan pinjaman puluhan juta. Apa yang bisa dia lakukan?
Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak dan kerap menimbulkan kerugian di kalangan masyarakat luas.
Biasanya, pinjol akan menawarkan pinjaman iming-iming cepat dengan mudah untuk membuat Anda tertarik. Oleh sebab itu anda harus mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, agar tidak terjebak dalam perangkap pinjol ilegal.
Tongam L Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa ciri-ciri pinjol ilegal salah satunya tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Ciri-ciri pinjol ilegal yang pertama tidak terdaftar di OJK," ujar Tongam L Tobing dilansir dari laman Kominfo .
Jika kalian ingin mengetahui apa saja ciri-ciri pinjol ilegal, simak ulasan di bawah ini.
Dilansir dari laman Pusat Informasi Pasar Modal Indonesia OJK. Ada 9 ciri-ciri pinjol ilegal, yaitu.
1. yang pertama bahwa ciri pinjol ilegal iala tidak terdaftar dalam OJK dan tak mempunyai izin resmi.
2. Dalam pemasaran mereka melakukan penawaran melalui pesan WhatsApp atau SMS.
3. Dalam memberikan pinjaman sangat mudah tidak ada persyaratan yang menyulitkan.
4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas
5. Memberi ancaman intimidasi, teror, kekerasan bagi korban yang tidak membayar.
6. Tidak memiliki layanan pengaduan
7. Tidak memiliki identitas kepengurusan dan alamat kantor yang jelas, sebaliknya akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai permintaan
8. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech
9. Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Sebaliknya, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal mempunyai ciri-ciri antara lain:
1. Pinjol telah terdaftar dan berizin dari OJK
2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) 6.Fintech Data Center sehingga pinjaman tidak dapat meminjamkan dana ke platform fintech yang lain
7. Memiliki layanan pengaduan
8. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
9. Hanya memperbolehkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai izin
10. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Tetapi anda tak perlu khawatir karna anda dapat mengecek ciri-ciri pinjol ilegal tersebut. Untuk memastikal legalitasnya anda dapat mengeceknya melalui platform OJK.
Dilansir dari Kompas.com (25/7/2022), berikut cara cek ciri-ciri pinjol ilegal:
berikut cara cek pinjol ilegal:
1. Situs www.ojk.go.id
Cara mengecek ciri-ciri pinjol ilegal bisa dengan membuka atau melihat melalui laman resmi OJK di www.ojk.go.id. dengan memilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank). Selanjutnya, klik "Fintech" yang tertera pada bagian kanan bawah. Setelah itu akan muncul tampilan daftar terbaru penyelenggara fintech lending yang memiliki izin OJK atau platform pinjaman online yang ilegal
2. WhatsApp OJK 081-157-157-157
Selain dapat mengecek ciri-ciri pinjol ilegal, anda dapat mengecek legalitas tersebut melalui pesan WhatsApp. Berikut caranya: Simpan kontak resmi OJK 081-157-157-157 Lalu, buka aplikasi WhatsApp dan cari kontak OJK yang telah tersimpan Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin di cek Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.
3. Nomor telepon OJK 157
Ojk sebenarnya juga menyediakan layanan telepon resmi yang dapat dihubungi untuk mengecek legalitas pinjol. Caranya pun mudah, anda bisa langsung menghubungi OJK di nomor telepon 157
4. E-mail [email protected]
Terakhir dalam mengecek ciri-ciri pinjol ilegal anda juga dapat melakukannya dengan menghubungi e-mail OJK dengan alamat email [email protected]. Pihak OJK telah menyediakan banyak cara untuk dapat mengecek ciri-ciri pinjol ilegal. Anda bisa melakukan cara-cara tersebut untuk menghindari terjebak pinjol ilegal yang merugikan