Logo
Masuk

Selasa, 26 November 2024

Kado di Hari Guru! Supriyani Divonis Bebas Atas Kasus Dugaan Aniaya Siswa

Guru honorer, Supriyani, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024). Vonis ini menyusul tuduhan yang dilayangkan oleh Aipda WH, yang merupakan orang tua dari murid SDN 4 Baito berinisial D, yang diduga dianiaya oleh Supriyani.

Kado di Hari Guru! Supriyani Divonis Bebas Atas Kasus Dugaan Aniaya Siswa/Foto: Freepik

Kado di Hari Guru! Supriyani Divonis Bebas Atas Kasus Dugaan Aniaya Siswa/Foto: Freepik

Setelah proses persidangan berlangsung sebulan, hakim akhirnya membacakan vonis bebas Supriyani guru honorer di Konawe Selatan usai dituduh menganiaya anak oknum anggota polisi. Sidang putusan ini, berlangsung di PN Andoolo Konawe Selatan, Senin (25/11/2024). Hakim menyatakan, Supriyani divonis tidak bersalah atas tindak pidana pemukulan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Diketahui, majelis hakim dipimpin Stevie Rosano beranggotakan Vivy Fatmawati Ali dan Sigit Jati Kusumo. Pembacaan vonis benas Supriyani Guru honorer di Konawe Selatan, berlangsung sejak pukul 9.30 Wita hingga pukul 10.30 Wita.

Dalam putusannya, Stevie Rosano menyatakan, Supriyani SPd (36) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemukulan terhadap bocah kelas I SDN 4 Baito Konawe Selatan. Hal ini berdasarkan alat bukti, keterangan saksi ahli dan saksi di TKP yang dihadirkan kuasa hukum Supriyani di persidangan yang digelar sejak Kamis (24/10/2024).

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU," ujar Stevie Rosano.

Stevie menyatakan, memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat.

"Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju motif batik dan celana panjang dikembalikan kepada orang tua murid SD dan sapu ijuk dikembalikan kepada para guru sekolah" kata Stevie Rosano.

Pernyataan hakim disambut riuh pengunjung sidang. Beberapa orang guru sekolah yang sudah menanti di belakang kursi Supriyani, langsung bergerak menuju ke arah guru Supriyani dan memeluk honorer yang sudah mengajar di SDN 4 Baito Konawe Selatan sejak tahun 2009 itu.

Ditemui usai sidang, kuasa Hukum Supriyani Andre Darmawan mengatakan, bersyukur Hakim memvonis bebas guru Supriyani. Hal ini kata Andre, berarti ibu dua anak ini tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU.

"Apresiasi kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini sebaik-baiknya, kita bisa dengar tadi berdasarkan alat bukti majelis hakim mengatakan tidak cukup alat bukti untuk membuktikan Supriyani bersalah, " ujar Andre Darmawan.

Supriyani Siap Melawan Balik Aipda WH

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyatakan mereka akan melawan balik Aipda WH setelah putusan vonis bebas tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami akan lakukan sesudah putusan ini, apakah sudah berkekuatan hukum tetap atau tidak kan."

"Karena masih diberi waktu jaksa, misalnya dia kasasi atau bagaimana, kita tunggu dulu itu," ujar Andri.

Andri juga menambahkan mereka masih mengumpulkan bukti terkait potensi rekayasa dalam kasus ini, termasuk keterangan saksi.

"Termasuk masalah di sini kalau ada rekayasa, termasuk keterangan saksi, ini yang masih kita kumpulkan dulu," jelasnya.

Andri Darmawan mengingatkan, jaksa masih memiliki waktu untuk mengajukan kasasi.

Iya, satu minggu waktunya," ujarnya singkatnya kepada wartawan

Dengan demikian, langkah hukum selanjutnya akan bergantung pada keputusan jaksa.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dalam putusannya menyatakan Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak muridnya.

"Menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan," kata Stevie Rosano.

  1. Keywords:
  2. Hari Guru
  3. Supriyani
  4. Vonis Bebas
  5. Pengadilan Negeri Andoolo
  6. Aipda Wh