Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen : Komitmen Pemerintah dalam Menjaga Kesejahteraan Pekerja
![Kenaikan UMP 2024 Sebesar 6,5 %](https://res.cloudinary.com/dpe8jwo29/image/upload/v1732883655/satupikiran/story/6749b42d736c90528d905334/bvedesz3odvaktswdnl9.jpg)
Kenaikan UMP 2024 Sebesar 6,5 %
Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kebijakan ini ditetapkan setelah diskusi intensif dalam rapat terbatas yang melibatkan sejumlah menteri kunci, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli. Pertemuan tersebut berlangsung di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 29 November 2024.
Upah Minimum sebagai Jaring Pengaman Sosial
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal angka, melainkan upaya strategis untuk melindungi hak-hak pekerja. UMP diposisikan sebagai jaringan pengaman sosial, terutama bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Hal ini juga mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi acuan dalam penentuan UMP.
"Penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha," ujar Prabowo.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlangsungan usaha sebagai tulang punggung perekonomian nasional.
Peran Daerah dalam Penetapan Upah Minimum Sektoral
Kenaikan UMP bukan satu-satunya perhatian dalam kebijakan ini. Presiden menegaskan bahwa upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Mekanisme ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan upah dengan kebutuhan lokal, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menentukan kebijakan yang lebih relevan.
Ketentuan lebih rinci terkait pelaksanaan UMP dan upah sektoral akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yang akan segera dirilis.
Proses Penentuan Angka Kenaikan
Pada awalnya, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan UMP sebesar 6 persen. Namun, angka tersebut direvisi setelah Presiden menerima aspirasi langsung dari perwakilan buruh dalam pertemuan di Istana. Hasil diskusi menghasilkan keputusan final sebesar 6,5 persen, yang dinilai sebagai kompromi terbaik antara aspirasi buruh dan kondisi dunia usaha.
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, menyatakan persetujuannya terhadap keputusan ini. Menurutnya, kenaikan UMP mendekati harapan buruh, meskipun perjuangan untuk upah sektoral yang lebih tinggi masih akan terus dilanjutkan.
"Kebijakan UMP 2025 ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh sekaligus menjaga keberlangsungan usaha," ujar Said Iqbal melalui pesan singkat.
Tantangan Lanjutan: Pajak dan Iuran BPJS
Meski menyambut baik kenaikan UMP, serikat buruh tetap menyoroti beberapa isu lain yang dinilai memberatkan pekerja. Salah satunya adalah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, serta peningkatan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kedua kebijakan ini dianggap kontraproduktif terhadap upaya peningkatan kesejahteraan pekerja.
"Buruh masih menolak rencana kenaikan PPN dan iuran BPJS, yang berpotensi mengurangi dampak positif dari kenaikan UMP," tegas Said Iqbal.
Keseimbangan Baru untuk Tahun 2025
Kebijakan kenaikan UMP 2025 menjadi sinyal positif bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi global. Namun, implementasi yang efektif dan keberlanjutan kebijakan ini akan sangat bergantung pada dialog konstruktif antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Dengan fokus pada daya beli pekerja serta kelangsungan usaha, tahun 2025 diharapkan menjadi momentum kebangkitan ekonomi nasional yang lebih inklusif.