Logo
Masuk

Rabu, 06 November 2024

Praktis dan Mudah! Tata Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor

Ilustrasi Praktis dan Mudah! Tata Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor/Foto:Freepik

Ilustrasi Praktis dan Mudah! Tata Cara Membuat Paspor Online Melalui Aplikasi M-Paspor/Foto:Freepik

Sudah tahukah kamu kalau saat ini untuk membuat paspor tidak perlu lagi datang ke kantor imigrasi, loh! Yups, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah mulai menerapkan cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor.

Paspor merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki jika ingin bepergian ke luar negeri. Untuk mendapatkannya, kamu harus melakukan pengajuan ke kantor imigrasi dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Nah, kali ini kita akan bahas, cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor!

Sekilas Tentang Aplikasi M-Paspor

M-Paspor  atau Mobile Paspor merupakan aplikasi untuk melakukan pengajuan Permohonan Paspor baru ataupun penggantian Paspor habis berlaku secara online. Aplikasi ini merupakan pengganti Aplikasi pendaftaran Paspor Online (APAPO) yang sebelumnya digunakan.

Ada beberapa fitur menarik yang ditawarkaan oleh aplikasi ini, antara lain :

1. Validasi NIK

M-Paspor telah terintegrasi dengan Dukcapil sehingga pengguna bisa melakukan validasi NIK Pemohon Paspor secara lebih praktis.

2. Integrasi DPRI

Aplikasi M-Paspor juga telah terintegrasi dengan sistem Dokumen Perjalanan RI (DPRI) di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia

3. Pembayaran PNBP di awal

Peningkatan akuntabilitas dengan memberikan kode billing terlebih dahulu dan pemohon bisa melakukan pembayaran diawal. Kalian bisa melakukan proses pembayaran sebelum wawancara dan foto

4. Rescedule Kedatangan

Pemohon dapat melakukan reschedule kedatangan sebanyak 1x dan maksimal H-1 sebelum kedatangan.

5. Paperless

Pemohon tidak perlu menyiapkan berkas-berkas fotokopian karena semua dokumen cukup diupload secara digital.

Syarat dan Ketentuan Membuat Paspor Online

Sebelum mengajukan pembuatan paspor online, ada beberapa syarat yang perlu kalian siapkan terlebih dahulu. Antara lain sebagai berikut :

Catatan: nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, maka dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Sementara itu, ketentuan untuk membuat paspor baru secara online adalah sebagai berikut :

Langkah-langkah dan Cara Membuat Paspor Online

Membuat paspor secara online bisa dilakukan darimana saja dan kapan saja dengan mudah. Langkah-langkah seperti di bawah ini :

1. Install aplikasi M-Paspor

Pemohon wajib mengunduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

2. Daftar akun

Sebelum bisa mengajukan proses pembuatan paspor online, kalian harus membuat akun di aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. Cara dengan mengisi data diri pada form, lalu klik "Daftar". Setelah itu, pemohon akan menerima Kode OTP melalui E-Mail.

Masukkan kode OTP yang diterima kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.

3. Ajukan permohonan paspor

Pada beranda, klik tombol "Pengajuan Permohonan" kemudian isi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta. Setelah itu, pada halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Selanjutnya, klik tombol "Lanjutkan".

4. Pilih lokasi dan jadwal

Langkah selanjutnya adalah menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone. Selain lokasi, kalian juga harus menentukan tanggal kedatangan.

5. Pembayaran

Jika proses registrasi sudah selesai, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda. Selanjutnya klik bagian tersebut untuk mendapatkan tagihan dalam format file PDF. Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data permohonan paspor disetujui.

6. Perubahan jadwal (opsional)

Pemohon yang sudah membayar kode billing dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.

7. Wawancara di kantor imigrasi

Setelah melakukan pembayaran, tahap selanjutnya adalah datang ke kantor imigrasi untuk melakukan wawancara dan perekaman biometric.  Pemohon paspor tetap perlu membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas.

Adapun mekanisme pembuatan paspor baru adalah sebagai berikut:

Untuk besaran biaya pembuatan paspor masih sesuai regulasi lama yakni yang terdapat dalam PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikut daftar rincian biaya membuat paspor baru:

Jadi semakin praktis bukan membuat paspor tidak perlu antri dan bisa dilakukan dari mana saja. Yang punya rencana mau liburan ke luar negeri, ayo segera buat paspor kamu!

  1. Keywords:
  2. M-Paspor
  3. Paspor Online
  4. Aplikasi M-Paspor
  5. Pemohon Paspor