Logo
Masuk

Jumat, 29 November 2024

Praperadilan Ditolak, Tom Lembong Sah Jadi Tersangka

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah.

Praperadilan Ditolak, Tom Lembong Sah Jadi Tersangka/Foto: Freepik

Praperadilan Ditolak, Tom Lembong Sah Jadi Tersangka/Foto: Freepik

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Itu artinya Tom Lembong sah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kebijakan impor gula.

“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024," dijelaskan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Sebelumnya, baik kubu Tom Lembong maupun kubu Kejaksaan Agung sama-sama optimistis memenangkan sidang praperadilan ini.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengaku optimis bahwa putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya.

“Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Sedangkan dari kubu Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar juga menegaskan hal yang sama. Harli mengatakan, pihaknya optimis gugatan praperadilan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim

“Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” kata Harli kepada Kompas.com, Senin (25/11/2024). Penetapan tersangka

Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kebijakan Impor Gula pada 24 Oktober 2024

Sebelumnya Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak korupsi kebijakan impor gula pada 29 Oktober 2024. Tom lembong menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.

 "Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 " kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.

Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.

Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut. Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.

 "Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Abdul Qohar

  1. Keywords:
  2. Thomas Trikasih Lembong
  3. Korupsi Kebijakan Impor Gula
  4. Tersangka Tom Lembong
  5. Izinkan Impor Gula 2015
  6. Izin Impor Gula Kristal