Logo
Masuk

Rabu, 11 Desember 2024

Presiden Korsel Jadi Tersangka Kasus Pengkhianatan Imbas Umumkan Darurat Militer

Presiden Korsel Jadi Tersangka Kasus Pengkhianatan Imbas Umumkan Darurat Militer/Foto:Freepik

Presiden Korsel Jadi Tersangka Kasus Pengkhianatan Imbas Umumkan Darurat Militer/Foto:Freepik

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa negara atas dugaan pengkhianatan terhadap negara dan penyalahgunaan kekuasaan.

Jaksa Korsel menetapkan Yoon sebagai tersangka dalam penyelidikan yang meluas terkait penetapan darurat militer sepihak yang diterapkan sang presiden tiba-tiba pada 3 Desember lalu.

Jadi Tersangka Kasus Pengkhianatan Negara

Dalam konferensi pers Minggu (8/12), Kepala tim penyelidikan khusus kejaksaan, Park Se Hyun menyatakan bahwa penyelidikan telah dimulai sesuai prosedur setelah banyak pengaduan diajukan terhadap Yoon.

"Prosedur standar adalah mendaftarkan seseorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau tuduhan yang diajukan," kata Park seperti dikutip The Korea Times.

Dari pengaduan ini, Park menuturkan timnya akan membuka penyelidikan terhadap sang presiden atas tuduhan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Pada dasarnya, kasus ini melibatkan pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan untuk memprovokasi pemberontakan dengan tujuan mengganggu tatanan konstitusi. Tindakan ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum," ujar Park.

Presiden Korsel Tidak Dapat Perlindungan Kebal Hukum Karena Kasus Pengkhianatan

Tuduhan pengkhianatan terhadap Yoon tidak dilindungi oleh kekebalan konstitusional yang dimiliki presiden, sehingga penyelidikan dapat dilanjutkan terlepas dari hasil pemungutan suara pemakzulan pada Sabtu.

Jaksa juga telah lebih dulu menahan mantan Menteri Pertahanan Korsel Kim Yong-hyun atas tuduhan pengkhianatan pada Minggu pagi.

Ia ditangkap sekitar enam jam setelah secara sukarela hadir untuk pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pukul 01.30 dini hari. Setelah pemeriksaan awal, jaksa menempatkannya dalam tahanan, menyita ponselnya, serta menggeledah kediaman resmi dan kantor lamanya.

Kim dituduh sebagai otak di balik seluruh drama darurat militer sepihak yang diterapkan presiden ini.

Jaksa menilai tuduhan pengkhianatan yang dilakukan Kim sebagai kejahatan serius, sehingga penahanan darurat diperlukan karena ada kekhawatiran akan kemungkinan penghilangan barang bukti.

Kim dipindahkan ke pusat tahanan di timur Seoul. Jaksa diharuskan memperoleh surat perintah penangkapan resmi dari pengadilan dalam waktu 48 jam setelah penahanan tersebut.

Kejaksaan juga memperoleh surat perintah pengadilan untuk mengamankan catatan telepon Kim, dengan spesifikasi tuduhan pengkhianatan serta pemberontakan berdasarkan hukum pidana militer.

Kim, yang merupakan orang dekat Yoon dan teman sekolahnya di SMA Chungam, diduga mengusulkan deklarasi hukum militer dan memainkan peran penting dalam merancang rencana tersebut bersama presiden.

Jaksa sedang menyelidiki keterlibatannya dalam deklarasi hukum militer oleh presiden, pencabutannya, serta pengerahan pasukan bersenjata ke Majelis Nasional dan Komisi Pemilihan Nasional.

Presiden Korea Selatan Dilarang Pergi ke Luar Negeri

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Senin (9/12/2024) dijatuhi larangan bepergian ke luar negeri, buntut dari darurat militer yang ia deklarasikan.

Kementerian Kehakiman Korsel mengonfirmasi bahwa Yoon adalah presiden Korea Selatan pertama yang dilarang meninggalkan negara.

Larangan ini dijatuhkan tak sampai seminggu usai Yoon memberlakukan darurat militer, mengerahkan pasukan khusus dan helikopter ke parlemen pada Selasa (3/12/2024) malam.

Namun, darurat militer Korsel hanya berlangsung enam jam setelah parlemen menolaknya, sehingga presiden harus mencabut dekritnya.

Presiden berusia 63 tahun yang tidak populer di mata masyarakat itu kemudian lolos dari pemakzulan pada Sabtu (7/12/2024).

Upaya pemakzulan gagal setelah para anggota Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party/PPP) milik Yoon keluar dari parlemen, sehingga kehilangan mayoritas dua pertiga yang diperlukan.

PPP mengatakan, sebagai gantinya Yoon setuju menyerahkan kekuasaan kepada perdana menteri dan ketua partai, memicu protes keras dari pihak oposisi.

Berdasarkan konstitusi Korea Selatan, presiden tetap menjadi kepala pemerintahan dan panglima tertinggi Angkatan Darat kecuali jika tidak mampu, mengundurkan diri, atau lengser.

Dalam kasus seperti itu, kekuasaan akan diserahkan ke perdana menteri untuk sementara sampai pemilihan umum diselenggarakan.

  1. Keywords:
  2. Korsel Darurat Militer
  3. Yoon Suk Yeol
  4. Korea Selatan
  5. Pengkhianatan
  6. Darurat Militer