Logo
Masuk

Sabtu, 23 November 2024

Resmi! Pemerintah Tetapkan Pencoblosan Pilkada 27 November Hari Libur Nasional

Resmi! Pemerintah Tetapkan Pencoblosan Pilkada 27 November Hari Libur Nasional/Foto: Freepik

Resmi! Pemerintah Tetapkan Pencoblosan Pilkada 27 November Hari Libur Nasional/Foto: Freepik

Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Kabijakan ini dibuat untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Hari Libur Nasional untuk Memberikan Hak Pilih Kepada Masyarakat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengumumkan hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 pada 27 November. Hal itu sesuai keputusan yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.

"Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional," kata Tito di Kementerian PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Dalam salinan Keppres yang dilihat melalui laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Jumat, penetapan hari pemungutan suara pilkada sebagai hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang menyebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November. Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," kata Tito di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11).

Komisi Pemilihan Umum sendiri telah menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024.

Oleh karena itu Rabu 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

Tito mengatakan hari libur nasional ini untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat. Lalu Pasal 84 Undang-Undang No 1 Tahun 2015 yang sudah direvisi, di antaranya dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2020, kata Tito, menyatakan bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Jadi, kalau hari libur, Sabtu, ya nggak perlu lagi untuk diliburkan tapi karena KPU sudah menetapkan peraturan KPU-PKPU bahwa pilkada serentak seluruh Indonesia ini 545 daerah itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan itulah hari Rabu, bukan hari libur, maka konsekuensinya adalah diliburkan," ungkapnya.

545 Daerah Menggelar Pilkada Serentak 27 November

Akan ada 545 daerah yang menggelar pilkada serentak 2024 di waktu yang sama. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Aturan mengenai hari libur saat pemilihan telah diatur dalam pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dalam pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana dalam kedua pasal tersebut dijelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Pada tanggal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029. Pemilihan ini ditujukan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya di sejumlah daerah secara serentak.

  1. Keywords:
  2. Pilkada 2024
  3. Hari Libur Nasional
  4. Pemilihan Gubernur
  5. Pemilihan Bupati
  6. Pemilihan Wali Kota