Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Sidang Itsbat: Sah Secara Agama, Kini Urus Legalitas
Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Sidang Itsbat Untuk Urus Legalitas
Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini resmi mengajukan permohonan pengesahan pernikahan mereka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam proses ini, keduanya diwakili oleh kuasa hukum Markus Hadi Tanoto, yang memastikan bahwa pernikahan Rizky dan Mahalini sudah sah sejak mereka mengucapkan janji suci pada 10 Mei 2024.
Menurut Markus, pengajuan permohonan ini dapat dilakukan meskipun pasangan telah resmi menikah.
"Secara umum, pengesahan permohonan pernikahan bisa dilakukan setelah pernikahan berlangsung. Ada yang menikah pada hari tertentu dan mengurus administrasinya setelahnya. Itu diperbolehkan," ujarnya melalui sambungan telepon pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Terkait alasan pengajuan ini, Markus menjelaskan adanya kendala administratif yang harus diselesaikan kedua belah pihak.
"Pada dasarnya, Rizky Febian dan Mahalini telah sah sebagai suami istri sejak 10 Mei. Hanya saja, dalam perjalanan administrasinya, perlu diajukan permohonan sidang itsbat untuk mendapatkan legalitas tambahan," jelasnya.
Sebagai bagian dari proses ini, Markus menyebut bahwa mereka telah mengantongi surat pengantar dari Kementerian Agama, yang memungkinkan pengajuan permohonan sidang itsbat tersebut.
"Kita sudah mendapatkan surat pengantar dari Kementerian Agama," katanya, memastikan bahwa semua prosedur administrasi telah dipenuhi.
Isu mengenai permohonan pengesahan pernikahan pasangan ini sebelumnya telah menarik perhatian publik. Kabar ini kemudian dikonfirmasi oleh Taslimah, Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang membenarkan bahwa Rizky dan Mahalini memang mengajukan permohonan resmi untuk pengesahan pernikahan mereka.
Dengan adanya pengajuan ini, publik menantikan proses selanjutnya terkait legalitas resmi pernikahan pasangan selebriti yang telah sah secara agama namun memerlukan kepastian administrasi.