Rukun Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Belum Lengkap, Kenapa Bisa Begitu?
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 lalu di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, memang menjadi sorotan publik. Namun, di balik kebahagiaan itu, ternyata ada hal yang mengejutkan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan nikah mereka, karena pernikahan tersebut tidak memenuhi salah satu syarat penting dalam rukun nikah.
Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa pernikahan yang seharusnya penuh kebahagiaan ini malah terhambat oleh masalah hukum? Mari kita telusuri lebih dalam.
Rukun Nikah yang Terlewatkan
Salah satu alasan pengadilan menolak pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah karena tidak terpenuhinya rukun nikah yang seharusnya ada dalam setiap prosesi pernikahan. Menurut majelis hakim, pernikahan mereka tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan, terutama mengenai siapa yang berhak menjadi wali nikah.
Pada pernikahan tersebut, wali nikah yang dihadirkan adalah Ustaz Yahya M.Y., yang ditunjuk oleh pihak keluarga Rizky dan Mahalini. Padahal, sesuai dengan ketentuan hukum, wali nikah harusnya adalah Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) setempat. Ketiadaan Kepala KUA dalam prosesi tersebut menjadi titik lemah dalam pernikahan mereka, yang menyebabkan pengadilan memutuskan untuk menolak pengesahan.
Namun, menariknya, baik Rizky maupun Mahalini sebenarnya tidak menyadari adanya kekurangan tersebut. Mereka menyerahkan seluruh urusan pernikahan mereka, termasuk administrasi dan pemilihan wali nikah, kepada wedding organizer (WO). Ini membuat mereka merasa bahwa pernikahan mereka telah dilaksanakan sesuai prosedur yang benar.
Peran Wedding Organizer dan Kelalaian yang Terjadi
Menurut Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Suryana, tidak ada kesalahan yang bisa disalahkan pada Rizky atau Mahalini, karena mereka memang tidak tahu menahu tentang masalah ini. Mereka percaya bahwa semua urusan telah diurus dengan baik oleh WO, mulai dari pengurusan berkas hingga prosesi pernikahan.
"Mereka sudah menyerahkan semuanya ke WO. Seharusnya WO yang memastikan semua administrasi lengkap," ungkap Suryana.
Namun, Suryana juga menyoroti keputusan Rizky dan Mahalini yang terlalu mengandalkan wedding organizer untuk urusan administrasi pernikahan. Ia menilai bahwa seharusnya pasangan ini lebih bijak dengan mengurus sendiri berkas-berkas pernikahan mereka. Jika mereka lebih teliti dan berkomunikasi langsung dengan pihak KUA, mereka mungkin akan mengetahui bahwa ada syarat-syarat yang tidak boleh diabaikan, termasuk penunjukan wali nikah yang sah.
Keterburu-buruan dalam Menikah
Ada juga faktor lain yang turut memperburuk keadaan, yaitu soal keterburu-buruan Rizky dan Mahalini dalam melangsungkan pernikahan. Mahalini baru saja pindah agama beberapa hari sebelum hari pernikahan mereka, yang mungkin menjadi alasan mereka untuk segera menggelar acara pernikahan.
Suryana berpendapat, jika pasangan ini tidak terburu-buru dan lebih hati-hati dalam mengurus segala hal terkait pernikahan mereka, kesalahan ini seharusnya bisa dihindari. "Kalau mereka lebih teliti dan mengurus langsung ke KUA, mungkin masalah ini tidak terjadi," tambahnya.
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini seharusnya menjadi contoh betapa pentingnya pemahaman yang mendalam tentang prosedur hukum dalam pernikahan. Seringkali, pasangan yang menikah lebih fokus pada acara pernikahan itu sendiri dan menyerahkan administrasi kepada pihak ketiga, seperti WO, tanpa memeriksa kelengkapan persyaratan yang sebenarnya cukup vital.
Tentu saja, kisah pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ini mengingatkan kita bahwa ada banyak aspek yang perlu dipahami dan dipersiapkan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Hal-hal administratif, seperti pengurusan berkas dan pemilihan wali nikah, harus diperhatikan dengan seksama, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dengan segala dinamika yang terjadi, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap menjadi kisah yang penuh pelajaran. Diharapkan, kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi banyak orang untuk lebih teliti dan hati-hati dalam mengurus pernikahan mereka, baik dari sisi administrasi maupun dari sisi hukum.