Sah! UMP 2025 Telah Ditetapkan di Seluruh Provinsi RI, Cek Daftar Lengkapnya
Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 dengan besaran yang bervariasi.
Penetapan besaran UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Ilustrasi Sah! UMP 2025 Telah Ditetapkan di Seluruh Provinsi RI, Cek Daftar Lengkapnya/Foto: Freepik
Melalui beleid itu, pemerintah menetapkan nilai kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP dan UMK tahun lalu.
Adapun, pemerintah mewajibkan kepala daerah untuk menetapkan UMP paling lambat 11 Desember 2024. Sementara UMK paling lambat 18 Desember 2024.
Daftar UMP 2025 di 37 Provinsi Republik Indonesia
Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia:
1. DKI Jakarta dari Rp5.067.381 naik menjadi Rp5.396.760
2. Jawa Barat dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232
3. Jawa Tengah dari Rp2.036.947 naik menjadi Rp2.169.348
4. Jawa Timur dari Rp2.165.244 naik menjadi Rp2.305.984
5. Banten dari Rp2.727.812 naik menjadi Rp2.905.119
6. Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp2.125.897 naik menjadi Rp2.264.080
7. Kalimantan Utara dari Rp3.361.653 naik menjadi Rp3.580.160
8. Kalimantan Timur dari Rp3.360.858 naik menjadi Rp3.579.313
9. Kalimantan Selatan dari Rp3.282.812 naik menjadi Rp3.496.194
10. Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp3.473.621
11. Kalimantan Barat dari Rp2.702.616 naik menjadi Rp2.878.286
12. Sulawesi Barat dari Rp2.914.958 naik menjadi Rp3.104.430
13. Sulawesi Tenggara dari Rp2.885.964 naik menjadi Rp3.073.551
14. Sulawesi Tengah dari Rp2.736.698 naik menjadi Rp2.914.583
15. Sulawesi Selatan dari Rp3.434.298 naik menjadi Rp3.657.527
16. Sulawesi Utara dari Rp3.545.000 naik menjadi Rp3.775.425 (Belum ditetapkan)
17. Gorontalo dari Rp3.025.100 naik menjadi Rp3.221.731
18. Sumatera Barat dari Rp2.811.449 naik menjadi Rp2.994.193
19. Sumatera Utara dari Rp2.809.915 naik menjadi Rp2.992.559
20. Sumatera Selatan dari Rp3.456.874 naik menjadi Rp3.681.570
21. Aceh dari Rp3.460.672 naik menjadi Rp3.685.615
22. Riau dari Rp3.294.625 naik menjadi Rp3.508.775
23. Lampung dari Rp2.716.497 naik menjadi Rp2.893.069
24. Bengkulu dari Rp2.507.079 naik menjadi Rp2.670.039
25. Jambi dari Rp3.037.121 naik menjadi Rp3.234.533
26. Kepulauan Riau dari Rp3.402.492 naik menjadi Rp3.623.653
27. Kepulauan Bangka Belitung dari Rp3.640.000 naik menjadi Rp3.876.600
berdasarkan monitoring yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Kamis (12/12) pukul 09.00 WIB, sebanyak enam provinsi belum menetapkan UMP sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan.
Keenam provinsi tersebut di antaranya Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Papua Barat, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.
Apindo : Kenaikan UMP Bisa Memicu PHK Massal
Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Besaran kenaikan upah pekerja ini dipukul rata bagi seluruh provinsi di Indonesia.
Penetapan kenaikan sebesar 6,5 persen itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Atas kenaikan ini, sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Salah satunya datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani merasa kenaikan UMP 6,5 persen terlalu tinggi. Kebijakan tersebut dinilai akan berdampak langsung terhadap biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional, terutama di sektor padat karya.
"Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru," ujar dia dalam keterangan resmi, Sabtu (30/11).
Kenaikan UMP memang selalu menjadi polemik antara buruh dan kalangan pengusaha.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai angka kenaikan 6,5 persen adalah keputusan moderat yang tak hanya mempertimbangkan kemampuan pengusaha, namun juga memberikan ruang bagi peningkatan kesejahteraan buruh.
"Kenaikan upah minimum ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja. Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja," tegas Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan resmi.
Merespon kekhawatiran pengusaha, pemerintah bahkan berencana untuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) usai menetapkan kenaikan UMP 6,5 persen.