Satgas UU Cipta Kerja Era Jokowi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya!
Ilustrasi Satgas UU Cipta Kerja Era Jokowi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya!/Foto: Antarafoto
Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2021.
Satgas Percepatan Sosialisasi Cipta Kerja tersebut resmi dibubarkan dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja oleh presiden.
berdasarkan salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (9/11/2024), diketahui bahwa Presiden Prabowo menandatangani aturan tersebut pada Jumat (8/11/2024).
Lalu apa alasan Presiden Prabowo membubarkan satgas UU Cipta Kerja ini?
Alasan Prabowo Pubarkan Satgas UU Cipta Kerja
Presiden RI Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pertimbangan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” petikan poin-poin pertimbangan dari Perpres tersebut.
Perpres yang ditandatangani Kepala Negara di Jakarta pada 8 November 2024 itu, juga memuat poin-poin pertimbangan Presiden bahwa UU Cipta Kerja telah dapat dilaksanakan secara efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.
Keputusan untuk membubarkan satgas itu tercantum dalam poin ketentuan pasal 1 yang menyatakan bahwa Presiden mencabut perubahan yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja.
“Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian petikan Pasal 2 Perpres tersebut.
Sebelumnya, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja dibentuk oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2021. Jokowi menunjuk Mahendra Siregar sebagai ketua satgas saat itu.
Kemudian, posisi Wakil Ketua I ditempati oleh Suahasil Nazara, dan M Chatib Basri sebagai Wakil Ketua II, serta Raden Pardede sebagai Wakil Ketua III. Jokowi juga menunjuk Arif Budimanta menjadi Sekretaris Satgas.
Satgas tersebut memiliki sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat, yang berada pada unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara, serta membentuk sejumlah Kelompok Kerja (POKJA). Di masa pemeritahan Jokowi, satgas itu berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Satgas juga melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja bertugas menyinergikan kegiatan, strategi, dan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan otoritas kementerian.