Solusi Kisruh PPN 12%, Kembalikan Tarif PPh Badan ke 25% Menjadi Langkah Tepat
Menaikkan Tarif PPh Badan Jadi 25% Bisa Menjadi Solusi Kisruhnya Kenaikan PPN 12%
Polemik seputar rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025 semakin memanas. Di tengah kebingungannya, ada satu solusi yang muncul yang bisa meredakan ketegangan ini, yaitu dengan mengembalikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan ke angka 25%. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang bisa mengatasi dampak negatif dari kebijakan PPN yang berpotensi memberatkan daya beli masyarakat.
Mengapa Tarif PPh Badan Perlu Dikembalikan?
Pengamat pajak, Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), berpendapat bahwa penurunan tarif PPh Badan yang terjadi selama ini sebaiknya dihentikan. Menurut Fajry, dalam dua dekade terakhir, banyak negara yang terus menurunkan tarif pajak perusahaan dalam upaya menarik investasi asing. Namun, laporan terbaru dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menunjukkan bahwa tren penurunan tarif pajak perusahaan global telah berakhir sejak 2023.
“Lebih banyak negara yang justru memilih untuk menaikkan tarif PPh Badan, bukan menurunkannya. Ini adalah sinyal bagi Indonesia untuk mengikuti langkah tersebut,” ujar Fajry dalam wawancara dengan media.
Saat ini, Indonesia mengenakan tarif PPh Badan sebesar 22%, setelah sebelumnya diturunkan dari 25% pada 2020. Bahkan, ada desas-desus bahwa pemerintah berencana menurunkan tarif ini lagi menjadi 20%. Namun, Fajry berpendapat bahwa kebijakan tersebut kurang tepat, terutama bila melihat kenyataan bahwa meskipun tarif pajak rendah, negara-negara seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand tetap lebih menarik bagi investor karena faktor-faktor lain yang lebih kompetitif.
Menanggapi Kenaikan PPN 12% dengan Solusi yang Lebih Tepat
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada Januari 2025 memang tengah menjadi perdebatan hangat. Fajry menyatakan bahwa, alih-alih menaikkan PPN yang akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat, lebih baik jika pemerintah mengembalikan tarif PPh Badan ke 25%.
“Mengembalikan tarif PPh Badan ke 25% dan membatalkan rencana kenaikan tarif PPN bisa menjadi solusi yang lebih baik dan lebih adil,” tegasnya.
Pasalnya, meskipun kebijakan menurunkan PPh Badan bertujuan untuk menarik investasi, faktanya negara-negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand masih lebih unggul dalam hal daya tarik investasi. Sementara itu, kenaikan tarif PPN justru memberikan dampak langsung kepada masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, yang akan merasakan beban lebih berat dari harga barang dan jasa yang semakin mahal.
Dampak Kenaikan PPN Terhadap Masyarakat
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% berpotensi menggerus daya beli masyarakat. Penelitian yang dilakukan oleh Wakil Kepala LPEM FEB UI, Jahen F. Rezki, menunjukkan bahwa kenaikan PPN berdampak lebih besar pada rumah tangga miskin dibandingkan rumah tangga kaya. Pada 2022-2023, kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% sudah meningkatkan beban rumah tangga miskin hingga 4,79%, sementara dampak pada rumah tangga kaya hanya sekitar 0,55%.
“Rumah tangga miskin akan merasakan dampak yang lebih signifikan terhadap pengeluaran mereka, sementara kelompok kaya tidak terlalu terpengaruh. Ini tentu saja akan memperburuk ketimpangan ekonomi yang sudah ada,” ujar Jahen.
Dengan penurunan daya beli di kalangan masyarakat, khususnya yang berada pada lapisan menengah ke bawah, maka angka kemiskinan pun diprediksi akan meningkat. Dalam situasi ini, kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat dengan mengurangi beban pajak menjadi langkah yang lebih bijaksana.
Mengapa Solusi Mengembalikan Tarif PPh Badan Lebih Efektif?
Mengembalikan tarif PPh Badan ke angka 25% bisa menjadi solusi yang lebih bijaksana dibandingkan dengan menaikkan tarif PPN. Kebijakan ini akan lebih ramah terhadap masyarakat karena tidak akan langsung mempengaruhi daya beli mereka. Selain itu, dengan tarif pajak perusahaan yang lebih tinggi, pemerintah masih bisa meningkatkan pendapatan tanpa harus membebani konsumen.
Sebagai tambahan, langkah ini juga bisa meningkatkan daya saing Indonesia dalam hal menarik investasi, dengan menciptakan stabilitas dan kepastian bagi para pengusaha dan investor. Kebijakan ini bisa menjadi jalan tengah yang efektif, mengurangi ketergantungan pada PPN yang memberatkan, sekaligus membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Di tengah ketegangan seputar rencana kenaikan tarif PPN, mengembalikan tarif PPh Badan ke 25% bisa menjadi solusi yang lebih adil dan lebih efektif. Tidak hanya untuk menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah untuk mendapatkan pendapatan yang cukup tanpa perlu memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan untuk meninjau ulang kebijakan PPN dan lebih fokus pada kebijakan pajak yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan merata.