Logo
Masuk

Senin, 23 Desember 2024

Transaksi QRIS Kena PPN 12% Tahun Depan, Apa Dampaknya?

Transaksi QRIS Kena PPN 12%

Transaksi QRIS Kena PPN 12%

Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12%. Kebijakan ini juga berlaku untuk transaksi menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Meskipun peningkatan tarif hanya 1%, dampaknya tetap dirasakan oleh pengguna layanan pembayaran digital.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa yang dikenai pajak bukanlah nominal transaksi atau pengisian saldo (top-up), melainkan jasa layanan yang digunakan. Dalam hal ini, setiap pengguna QRIS akan membayar pajak atas biaya administrasi yang dikenakan penyedia layanan.

Apa Itu PPN pada Transaksi QRIS?

PPN adalah pajak tidak langsung yang dibebankan kepada konsumen akhir melalui pedagang atau penyedia layanan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pajak ini sudah berlaku pada jasa layanan uang elektronik sejak tarif PPN masih 11%.

“Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru. Yang berubah hanyalah tarifnya, dari 11% menjadi 12%,” ujar Dwi dalam keterangan persnya.

Sebagai contoh, jika seseorang melakukan top-up saldo dompet digital sebesar Rp1.000.000 dengan biaya layanan Rp1.500, maka perhitungan pajaknya adalah:

Peningkatan sebesar Rp15 per transaksi mungkin terlihat kecil, tetapi akan terasa jika dilakukan secara berulang dalam jumlah besar.

Dampak pada Pengguna QRIS

Kenaikan tarif PPN ini diperkirakan akan memengaruhi pola transaksi digital. Bagi pengguna QRIS, kebijakan ini berarti tambahan biaya kecil yang harus diperhitungkan setiap kali bertransaksi.

“Berapapun nominal transaksinya, PPN tetap dihitung dari jasa layanan. Jika biaya layanan tidak berubah, maka jumlah PPN juga akan tetap sama,” tambah Dwi.

Respons dan Solusi

Pengguna QRIS disarankan untuk lebih cermat dalam memilih platform pembayaran digital yang menawarkan biaya administrasi rendah. Selain itu, memanfaatkan promo seperti cashback atau diskon juga bisa membantu mengurangi beban tambahan akibat pajak.

Selain itu, pemerintah menekankan bahwa kenaikan ini merupakan bagian dari strategi peningkatan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik.

“Kita semua berkontribusi dalam pembangunan negara melalui pajak. Meski terasa kecil, dampaknya akan sangat besar jika dilakukan secara kolektif,” ujar seorang pengamat ekonomi di Jakarta.

Penutup

Penerapan tarif QRIS kena PPN 12% adalah tantangan sekaligus peluang bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola pengeluaran. Dengan pemahaman yang baik dan strategi pengelolaan keuangan yang tepat, dampaknya bisa diminimalkan tanpa mengurangi manfaat kemudahan transaksi digital.

Kebijakan ini mengingatkan kita bahwa setiap perubahan membutuhkan adaptasi. Sebagai konsumen, penting untuk terus mengikuti informasi terkini dan memanfaatkan peluang yang ada untuk mengoptimalkan pengalaman transaksi sehari-hari.

  1. Keywords:
  2. Pajak Pertambahan Nilai 12%
  3. Qris Jakarta
  4. Biaya Administrasi Layanan Digital
  5. Transaksi Digital
  6. Strategi Pengelolaan Keuangan
  7. Promosi Cashback
  8. Kenaikan Pajak 2025
  9. Pembangunan Infrastruktur
  10. Pengelolaan Pengeluaran