Transformasi Sistem Rawat Inap BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Transformasi Sistem Rawat Inap BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Mulai 30 Juni 2025, sistem kelas rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar. Kelas 1, 2, dan 3 yang saat ini ada, akan sepenuhnya digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan memastikan standar pelayanan yang lebih baik di seluruh Indonesia.
Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan dan Standar Pelayanan Baru
Sebagai bagian dari perubahan ini, iuran BPJS Kesehatan juga akan mengalami penyesuaian. Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, iuran peserta Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan dihitung berdasarkan evaluasi fasilitas dan ruang rawat inap di rumah sakit. Hal ini untuk memastikan bahwa seluruh peserta mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga Januari 2025 tetap mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dengan rincian sebagai berikut:
Tujuan Utama Penggantian Kelas Rawat Inap
Mengapa sistem kelas rawat inap ini perlu diubah? Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan seluruh rumah sakit di Indonesia memenuhi standar pelayanan kesehatan yang lebih tinggi. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan di semua rumah sakit bertujuan untuk menciptakan kesetaraan kualitas pelayanan di seluruh wilayah, dari yang terpencil hingga kota besar.
"KRIS akan meningkatkan standar kualitas ruangan rawat inap, seperti jumlah tempat tidur yang lebih sedikit per ruang, serta fasilitas yang lebih memadai, termasuk kamar mandi dalam, ventilasi yang baik, dan pencahayaan yang optimal," ujar Melki.
Perubahan ini juga mencakup pengaturan ruang rawat inap yang lebih nyaman dan aman, dengan pemisahan antara pasien laki-laki dan perempuan, serta ruang rawat inap untuk pasien infeksi dan non-infeksi.
Standar Pelayanan yang Merata di Seluruh Indonesia
Melki menambahkan bahwa penerapan KRIS bukan hanya untuk meningkatkan kenyamanan pasien, tetapi juga untuk memberikan pelayanan yang setara di seluruh Indonesia. Dengan adanya standar yang sama di semua rumah sakit, baik di Papua maupun Sabang, kualitas pelayanan akan lebih terjamin. Hal ini tentu saja menjadi langkah besar dalam menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik dan lebih merata.
"Setelah KRIS diterapkan, kita akan melihat perbedaan yang signifikan dalam fasilitas rawat inap. Sebagai contoh, ruang rawat inap kelas 3 yang sebelumnya bisa menampung hingga 12 pasien, akan dibatasi menjadi hanya 4 pasien. Ini akan meningkatkan kenyamanan dan kualitas perawatan pasien," tambahnya.
Peralihan Sistem yang Bertahap
Proses implementasi sistem KRIS ini akan dilakukan secara bertahap hingga selesai pada 30 Juni 2025. Selama masa transisi ini, perubahan terkait iuran dan fasilitas rawat inap di rumah sakit akan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan kelas masing-masing.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat, serta memastikan bahwa setiap individu, tidak peduli lokasi atau status ekonomi, dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai. Transformasi ini merupakan langkah besar dalam upaya pemerintah untuk mewujudkan jaminan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.