Logo
Masuk

Jumat, 22 November 2024

UMP 2025 Batal Diumumkan, Buruh Minta Kenaikan 10%

Ilustrasi UMP 2025 Batal Diumumkan, Buruh Minta Kenaikan 10%/Foto: Freepik 

Ilustrasi UMP 2025 Batal Diumumkan, Buruh Minta Kenaikan 10%/Foto: Freepik 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberitahukan bahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 batal diumumkan pada hari Kamis (21/11).

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, batas waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November 2024.

Kemnaker Meminta Pemda untuk Menunggu Arahan dari Pemerintah Pusat

Dikutip dari Tempo.com penundaan tanggal penetapan UMP 2025 ini disebabkan Kemnaker masih mengkaji kebijakan yang tepat dalam rangka penetapan upah. Kemnaker menyebutkan, perubahan regulasi terkait formula perhitungan upah minimum ini dalam rangka mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kemnaker meminta kepada para kepala daerah untuk bersabar dan tidak terburu-buru untuk menetapkan besaran UMP 2025. Kemnaker meminta para kepala daerah untuk menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah terkait bagaimana skema perhitungan upah minimum yang baru.

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan kemungkinan besar penetapan UMP 2025 akan menunggu kembalinya Presiden Prabowo Subianto dari dinas di luar negeri. Ia mengatakan, pembahasan soal upah minimum akan dilanjutkan setelah tanggal 25 November 2024.

“Sepertinya begitu (setelah 25 November), sambil menunggu kedatangan bapak presiden,” kata Said Iqbal ketika dihubungi pada Rabu, 20 November 2024.

Buruh Menuntut Kenaikan UMP Sebesar 10%

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja membuat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur soal upah minimum provinsi atau UMP tidak berlaku.

Dalam beleid yang diteken Presiden Jokowi itu, kenaikan UMP per tahun didasarkan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa. Berdasarkan hitungan ini, UMP DKI tahun lalu naik 3,8 persen.

Untuk tahun 2025, buruh dalam demo di depan kantor Pemprov DKI pada 30 Oktober 2024, menuntut kenaikan UMP 8-10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sedang dibahas. Menurut dia, Pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.

Secara umum ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut, namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

Mulai dari Dewan Pengupahan Nasional lalu Lembaga Kerja Sama (LKS) - Tripartit, semua lembaga tersebut telah diajak oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkonsolidasi mencari solusi yang tepat terkait UMP, katanya di Istana Kepresidenan, Rabu, 6 November 2024.

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti, menilai sangat wajar buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 naik sebesar 8 - 10 persen.

"Kalo menurut saya wajar. Kalo menurut saya permintaan kenaikan 8-10% itu make sense, karena tiap tahun memang harus ada kenaikan upah sesuai dengan kenaikan inflasi," dikutip dari Liputan6.com.

Menurutnya, apalagi kondisi perekonomian Indonesia saat ini mengalami deflasi 5 bulan berturut turut. Hal itu menandakan bahwa ekonomi dalam negeri sedang lesu.

"Artinya, ada penurunan real income sehingga daya beli masyarakat melemah," ujarnya.

Hal ini juga ditandai dengan pengeluaran untuk konsumsi makanan dan minuman lebih banyak sekitar 50-60 persen dari total pendapatan. Sedangkan untuk pendidikan dan kesehatan dan lainnya sangat kecil.

Namun di sisi lain, hal tersebut mendorong terjadinya kenaikan biaya produksi yang mengakibatkan naiknya harga barang yang diproduksi. Oleh karena itu, perlu kontrol pemerintah untuk stabilisasi harga barang terutama bahan kebutuhan pokok.

  1. Keywords:
  2. Gaji Buruh
  3. Kementerian Ketenagakerjaan
  4. Upah Minimum Provinsi 2025
  5. Kenaikan Ump 2025